Tugas dan Tanggung Jawab:
Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan LPPM sesuai visi, misi, dan rencana strategis universitas.
Menyusun kebijakan dan program kerja bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat (PKM), dan publikasi ilmiah.
Menjalin kemitraan dengan instansi pemerintah, swasta, maupun lembaga penelitian nasional/internasional.
Mengawasi pelaksanaan penelitian dan PKM dosen/mahasiswa agar sesuai dengan standar mutu dan etika akademik.
Menyampaikan laporan kinerja LPPM kepada Rektor secara berkala.
Membantu Ketua LPPM dalam mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan LPPM.
Menyusun notulen rapat, surat-menyurat, dan dokumentasi kegiatan LPPM.
Mengelola arsip dokumen penelitian, PKM, MoU, dan laporan tahunan.
Mengatur jadwal kegiatan LPPM serta memantau tindak lanjut program kerja.
Mengelola sistem informasi penelitian dan PKM.
Mengelola keuangan LPPM secara transparan dan akuntabel sesuai prosedur universitas.
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) LPPM setiap tahun.
Mencatat dan melaporkan pemasukan serta pengeluaran dana LPPM.
Mengelola administrasi keuangan hibah penelitian/PKM.
Menyusun laporan keuangan untuk pertanggungjawaban internal dan eksternal.
Mengkoordinasi program penelitian dosen dan mahasiswa.
Menyusun panduan penelitian dan memastikan kepatuhan pada standar etika penelitian.
Memfasilitasi proposal hibah penelitian internal dan eksternal.
Mengelola database hasil penelitian dan publikasi ilmiah.
Mendorong publikasi hasil penelitian pada jurnal bereputasi.
Menyelenggarakan pelatihan metodologi penelitian, penulisan artikel, dan pengelolaan referensi.
Mengkoordinasi program PKM dosen dan mahasiswa.
Menyusun panduan pelaksanaan PKM sesuai standar mutu universitas.
Memfasilitasi proposal hibah PKM internal dan eksternal.
Menjalin kerja sama dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan industri untuk kegiatan PKM.
Mendokumentasikan dan mempublikasikan hasil PKM di media internal maupun eksternal.
Menyelenggarakan pelatihan manajemen PKM bagi dosen dan mahasiswa.